Guru adalah Profesi
Guru bukanlah pekerjaan biasa melainkan profesi, karenanya untuk menjadi seorang pendidik diperlukan pendidikan dan keahlian khusus. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini laur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Dan karena guru itu profesi maka sudah seharusnya kita dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang profesional. Berikut kompetensi yang harus kita miliki sebagai pendidik yang profesional:
- Beriman dan bertakwa
- Menguasai ilmu agama
- Menguasai kompetensi pedagogik
- Menguasai kompetensi profesional
- Menguasai kompetensi kepribadian
- Menguasai kompetensi kepribadian
- Menguasai kompetensi sosial
- Mampu memberi motivasi
Kemampuan Dasar
Lantas apa kemampuan dasar yang harus kita miliki sebagai seorang guru yang profesional? Seorang pendidik yang profesional setidaknya harus memiliki empat kemampuan dasar sebagai berikut:- Kemampuan Komunikasi, utamanya kemampuan menyampaikan materi pembelajaran dengan baik kepada peserta didik
- Kemampuan Kolaborasi, yaitu kemampuan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan mutu pembelajaran
- Kemampuan Teknologi, yaitu kemampuan menggunakan perangkat teknologi informasi dalam pembelajaran
- Kemampuan Evaluasi, yaitu kemampuan melakukan penilaian terhadap pencapaian hasil pelajar peserta didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar